Kemendikbud Resmi Batalkan Rencana Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Kekhawatiran Nadiem Makarim dan Ahli Epidemiologi Soal Hal Ini Jadi Alasannya

Kemendikbud Resmi Batalkan Rencana Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Kekhawatiran Nadiem Makarim dan Ahli Epidemiologi Soal Hal Ini Jadi Alasannya

 

Kemendikbud Resmi Batalkan Rencana Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Kekhawatiran Nadiem Makarim dan Ahli Epidemiologi Soal Hal Ini Jadi Alasannya



 

Pada akhir tahun 2020 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat keputusan terkait diadakannya sekolah tatap muka mulai Januari 2021.

Namun, melihat kondisi pandemi yang belum juga menyurut dan menunjukkan perkembangan mengenai penurunan kasus, Kemendikbud pun akhirnya membuat keputusan baru.

Kemendikbud mengumumkan bahwa rencana sekolah tatap muka di bulan Januari 2021 batal diselenggarakan.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, ada kekhawatiran jika sekolah tatap muka kembali dibuka menjadi alasan kuat batalnya rencana tersebut.

Hal ini lantaran kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia mengalami peningkatan.

Sementara itu, beberapa pakar dan ahli epidemiologi turut mendukung langkah pembatalan sekolah tatap muka di bula Januari 2021.

Menurut epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, pembukaan kembali sekolah tatap muka sangat berisiko.

"Di bulan Desember ini kita menghadapi kejadian yang terburuk. Yang jelas, secara teoritis praktis pengalaman berbagai tanda bahwa adanya Pilkada, Pemilu, ataupun keramaian akan memperburuk. Ditambah lagi adanya potensi libur panjang akhir tahun atau awal tahun," ujarnya.

Oleh karena itu, Dicky menyarankan agar pemerintah sebaiknya membuka sekolah pada akhir Februari 2021.

Hal ini disebabkan, angka positivity rate di rata-rata daerah di Indonesia belum ada yang mencapai 5-8 persen, sehingga membuat pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan.

Bahkan, berdasarkan anjuran Ikatan Dokter Anak Indonesi (IDAI), pembukaan kembali sekolah di masa pandemi belum bisa dilakukan.

Apabila sekolah kembali dibuka, maka akan berpotensi meningkatkan penyebaran virus karena adanya mobilitas atau pergerakan masif.


IDAI menilai, pihak sekolah harusnya memenuhi syarat jika ingin membuka kembali sekolah tatap muka, yaitu:

·        Pemetaan positif per kelurahan

·        Pemetaan lokasi sekolah, apakah guru dan murid berasal dari zona merah, dan sekolah berada di zona kuning

·        Transportasi guru dan murid apakah lintas zona

·        Kontak guru atau murid dengan orang lain.

Dengan begitu, keputusan untuk membatalkan pembelajaran tatap muka Januari 2021 adalah tepat.

Rencana sekolah tatap muka Januari 2021 batal karena pandemi Covid masih merajalela, Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya terapkan 2 cara belajar alternatif ini.

Ya, Kabar akan segera dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah bagi para siswa Sekolah Dasar (SD) di 2021 tampaknya masih belum akan dilakukan.

Kemendikbud lagi-lagi mengambil dua alternatif untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring.

Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.

Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).



.

Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.

Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.

PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.

 

1. Alternatif belajar lewat TVRI

Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.



Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:

1.      Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB.

2.      Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.

3.      Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.

4.      Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB

5.      Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.

6.      Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.

7.      Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.

2. Alternatif belajar daring

"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.

Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.

Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.

Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.

Di dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.

Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri.


Sebelumnya, Mendikbud Beri Syarat Belajar Tatap Muka

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Sementara itu, Mendikbud juga sudah menjadwal jenjang pendidikan mana dulu yang akan memulai pelaksanaan belajar secara tatap muka.

 

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.


Sumber Berita:

https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/01/resmi-kemendikbud-beri-2-alternatif-pembelajaran-jarak-jauh-sekolah-tatap-muka-januari-2021-batal?page=4

https://pop.grid.id/read/302493383/kemendikbud-resmi-batalkan-rencana-sekolah-tatap-muka-januari-2021-kekhawatiran-nadiem-makarim-dan-ahli-epidemiologi-soal-hal-ini-jadi-alasannya?page=3

 

 

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama